Dugaan Penggelembungan Dana BOS di SDN 034 Tarai Bangun, Inspektorat Kampar Turun Tangan

Foto : Surat Koordinator Wilayah LMPN Provinsi Riau yang Ditolak Kepala Sekolah

Kampar, Dutapekerjaaindonesia.com – | Dugaan praktik penyimpangan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) kembali mencuat di Kabupaten Kampar. Kali ini, sorotan publik tertuju pada SD Negeri 034 Tarai Bangun, Kecamatan Tambang, setelah muncul laporan dari Lembaga Monitor Penyelenggara Negara (LMPN) yang mengindikasikan adanya penggelembungan anggaran honor guru pada tahun anggaran 2023 dan 2024.

Awal Mula Dugaan: Laporan LMPN ke Inspektorat Kampar

Laporan resmi dengan nomor surat tertanggal 30 September 2025 dikirim langsung oleh Daulat Harahap, Koordinator Wilayah LMPN Provinsi Riau, kepada Inspektur Inspektorat Kabupaten Kampar.
Isi laporan menyoroti adanya ketidakwajaran dalam alokasi dan realisasi dana BOS untuk pembayaran honor guru. Dari hasil penelusuran awal, ditemukan bahwa:

- Dana BOS untuk honor guru tahun 2023 mencapai Rp 413.100.000
- Sementara pada tahun 2024 sebesar Rp 301.925.000

Nilai tersebut dinilai tidak proporsional dengan jumlah tenaga guru yang menerima honor di sekolah tersebut, sehingga menimbulkan dugaan adanya markup (penggelembungan) anggaran.


Foto : Daulat Harahap, Koordinator Wilayah LMPN Provinsi Riau

Respon Cepat: Inspektorat Terbitkan SPT Pemeriksaan

Hanya berselang beberapa hari pasca laporan diterima, Rainol DS, ST, M.IP, selaku Irban V Inspektorat Kampar, menyampaikan tanggapan resmi melalui komunikasi pribadi dengan pelapor.
Menurutnya, Inspektur Inspektorat Kampar telah menandatangani Surat Perintah Tugas (SPT) kepada Tim Pemeriksa untuk melaksanakan Pemeriksaan Tujuan Tertentu (PTT) di SDN 034 Tarai Bangun.

Pemeriksaan tersebut mulai berjalan sejak Senin, 6 Oktober 2025, dengan fokus pada audit penggunaan dana BOS, terutama terkait komponen honorarium guru honorer.

“Kami apresiasi langkah cepat Inspektorat Kampar yang langsung menurunkan tim pemeriksa. Ini menunjukkan komitmen mereka terhadap transparansi dan akuntabilitas publik,” ujar Daulat Harahap kepada Autenticnews.co.

Kepala Sekolah Tolak Klarifikasi

Dalam proses investigasi yang dilakukan LMPN sebelum laporan resmi dikirimkan, lembaga tersebut sempat berupaya meminta klarifikasi dari Kepala Sekolah SDN 034 Tarai Bangun.
Surat klarifikasi bertanggal 11 September 2025 berisi dua permintaan utama:

1. Data jumlah guru penerima honor dari dana BOS.
2. Besaran honor yang diterima masing-masing guru.

Namun, upaya klarifikasi itu gagal total. Kepala sekolah menolak menerima surat resmi dari LMPN dan mengeluarkan pernyataan yang cukup mengejutkan.

“Untuk apa saya terima surat itu, saya sudah dipanggil Inspektorat,” ujar Kepala Sekolah kepada tim LMPN.

Penolakan ini memunculkan pertanyaan besar. Mengapa pihak sekolah enggan memberikan klarifikasi terbuka terkait penggunaan dana publik yang seharusnya bisa dipertanggungjawabkan secara transparan?

Dugaan Indikasi Penggelembungan

Dari hasil penelusuran awal LMPN dan informasi yang dihimpun, terdapat dugaan bahwa realisasi honor yang diterima oleh guru honorer tidak sebanding dengan jumlah dana yang dianggarkan.
Jika dugaan ini terbukti, maka telah terjadi pelanggaran serius terhadap Permendikbud Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Dana BOS Reguler, yang mengatur kewajiban sekolah untuk menyusun dan melaporkan penggunaan dana BOS secara terbuka dan dapat diakses publik.

Selain itu, potensi penyimpangan anggaran negara ini juga bisa menjerumuskan pihak sekolah pada jeratan hukum, khususnya Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Langkah Lanjut

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Inspektorat Kabupaten Kampar maupun Kepala Sekolah SDN 034 Tarai Bangun terkait hasil pemeriksaan awal.
Namun dengan diterbitkannya Surat Perintah Tugas Pemeriksaan Tujuan Tertentu pada 6 Oktober 2025, publik kini menanti transparansi hasil audit penggunaan Dana BOS yang menjadi sumber utama pendanaan pendidikan dasar di Indonesia.