Wewenang Pembangunan Stadion dan GOR Dumai Dipertanyakan: DPTR Ambil Alih Proyek Ratusan Miliar
Oleh: Tim Investigasi Dutapekerjaindonesia.com
Dumai, Dutapekerjaindonesia.com —| Proyek pembangunan Stadion dan Gedung Olahraga (GOR) Kota Dumai yang menelan anggaran sekitar Rp123 miliar kini menuai tanda tanya besar. Sebab, proyek megah yang digadang-gadang bakal berstandar internasional itu ternyata dilaksanakan oleh Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (DPTR) Kota Dumai, bukan oleh Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) yang semestinya menjadi instansi teknis penyelenggara kegiatan bidang olahraga.
Isu ini mencuat setelah Pemerintah Provinsi Riau menunda pelaksanaan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) yang sedianya berlangsung pada 2025 dan diundur ke 2026. Awalnya Dumai digadang menjadi tuan rumah, namun penundaan kabarnya dipicu oleh belum rampungnya pembangunan sarana olahraga, termasuk stadion dan GOR yang dikerjakan Pemkot Dumai.
Kini, muncul pertanyaan mendasar: mengapa proyek olahraga dikerjakan oleh instansi tata ruang dan pertanahan, bukan oleh Dispora yang memiliki kewenangan teknis di bidang tersebut?
Dasar Hukum dan Ranah Kewenangan
Berdasarkan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) Nomor 4 Tahun 2020, pelaksanaan kegiatan pembangunan gedung olahraga—baik perencanaan, pelaksanaan, pembinaan, maupun pelaporan—merupakan kewenangan Dinas yang membidangi olahraga di tingkat kabupaten/kota.
Dalam Pasal 1 angka 5 disebutkan bahwa:
“Dinas Kabupaten/Kota adalah organisasi perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keolahragaan.”
Selain itu, Lampiran UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menegaskan bahwa urusan kepemudaan dan olahraga merupakan urusan wajib non-pelayanan dasar, yang secara teknis dilaksanakan oleh Dispora.
Sementara itu, DPTR memiliki bidang kerja berbeda, meliputi penataan ruang, penyediaan lahan, pengawasan bangunan, serta pembangunan infrastruktur umum seperti jalan dan jembatan.
Klarifikasi yang Tak Kunjung Datang
Tim Dutapekerjaindonesia.com berupaya meminta penjelasan langsung dari Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kota Dumai, Faried Mufarizal, melalui pesan WhatsApp, namun tak mendapat tanggapan.
Ketika ditemui secara tidak resmi di sebuah rumah makan di Pekanbaru, Faried sempat berkomentar. Ia mengaku tidak menolak menjawab pertanyaan wartawan, namun urusan kebijakan menurutnya merupakan kewenangan Wali Kota Dumai.
“Yang berkaitan dengan kebijakan, kami tidak dapat menjelaskan. Itu wewenang Pak Wali. Dalam dua hari saya akan bertemu beliau dan saya sampaikan,” ujar Faried kepada Dutapekerjaindonesia.com.
Namun setelah dua hari berlalu, belum ada keterangan resmi. Saat dihubungi kembali, Faried beralasan seluruh pejabat tengah mengikuti Uji Kompetensi (UKOM) di BKN dan akan menindaklanjuti setelahnya. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan lanjutan dari pihak DPTR Dumai maupun Wali Kota.
Pertanyaan Publik dan Dugaan Ketidaksesuaian Regulasi
Pembangunan stadion ini memang menggunakan dana APBD Kota Dumai, bukan dari DAK Fisik Kementerian, namun secara prinsip tata kelola pemerintahan daerah tetap mengacu pada pembagian tugas dan fungsi antar-organisasi perangkat daerah (OPD).
Beberapa pemerhati hukum dan kebijakan publik di Riau yang dimintai tanggapan menilai, bila DPTR mengambil alih proyek yang sejatinya merupakan domain Dispora, maka diperlukan regulasi atau keputusan wali kota yang sah sebagai dasar pelimpahan kewenangan.
Namun muncul persoalan baru: Bagaimana bila kebijakan itu ternyata bertentangan dengan aturan perundang-undangan yang lebih tinggi, seperti Permenpora atau UU Pemda?
Polemik wewenang pembangunan GOR dan Stadion Dumai ini menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran publik, terlebih proyek bernilai ratusan miliar yang dibangun atas nama kepentingan olahraga daerah.
Apakah benar DPTR memiliki dasar hukum yang sah untuk menjadi pelaksana proyek olahraga? Apakah ada pelimpahan kewenangan resmi dari Wali Kota? Dan apakah mekanisme tersebut sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku?
Pertanyaan-pertanyaan itu masih menggantung.
Tim Dutapekerjaindonesia.com akan terus menelusuri dan mengungkap dasar hukum serta motif di balik penunjukan DPTR sebagai pelaksana proyek stadion dan GOR Kota Dumai.*wir
Tunggu laporan investigasi selanjutnya.!









Tulis Komentar