Pemerintah Berlakukan Denda Administratif untuk Perusahaan Sawit dan Tambang di Kawasan Hutan

Jakarta, 11 September 2025 – Pemerintah melalui perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2021 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 10 September 2025, resmi memberlakukan denda administratif terhadap perusahaan sawit dan tambang yang terbukti beroperasi di kawasan hutan secara ilegal.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, selaku Ketua Harian Satgas Penyelamatan Kawasan Hutan (PKH), menegaskan bahwa denda ini berbasis pada “illegal gain”, yaitu keuntungan yang telah diperoleh perusahaan selama menggunakan tanah negara tanpa izin.
“Pembayaran denda tidak serta-merta mengembalikan hak perusahaan atas lahan. Lahan tetap dikuasai negara,” tegas Febrie.
Dalam delapan bulan terakhir, Satgas PKH berhasil menguasai kembali 3,3 juta hektare kawasan hutan, melebihi target awal satu juta hektare. Dari jumlah itu, 1,5 juta hektare telah diserahkan ke BUMN Agrinas Palma Nusantara, sedangkan 81 ribu hektare diserahkan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk menjadi bagian dari Taman Nasional Tesso Nilo.
Potensi penerimaan negara dari denda administratif ini diperkirakan mencapai Rp99 triliun – Rp166 triliun, bergantung pada formula perhitungan luas lahan dan nilai ekonomis komoditas.
Pemerintah menegaskan komitmennya bahwa penerapan denda ini tidak hanya untuk menutup kerugian negara, tetapi juga untuk memulihkan kawasan hutan dan memastikan tata kelola sumber daya alam berjalan sesuai konstitusi.*wir
Tulis Komentar