Penambangan Batuan Ilegal di Batang Gansal Indragiri Hulu Sengaja Diduga Dibiarkan?

Foto : Faktur Bukti Pengiriman Material Batuan Aquary Menunjukkan bahwa penerukan Tanah untuk penimbunan ini merupakan order dalam jumlah partai besar

Indragiri Hulu, Dutapekerjaindonesia.com – || Penambangan batuan yang lebih dikenal dengan galian C, saat ini dikelola secara ilegal di kawasan hutan Desa Danau Rambai, Kecamatan Batang Gansal, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau, terus berlangsung tanpa henti. Meski kondisi galian sudah compang-camping dan merusak bentang alam, aktivitas para penambang tetap berjalan lancar seakan tanpa hambatan.

Pantauan di lapangan, sejumlah alat berat masih beroperasi di lokasi tersebut. Material hasil galian terlihat ditumpuk dan diangkut keluar dari kawasan hutan. Warga menyebut, hasil tambang itu masuk ke rantai pasok yang melibatkan cukong serta penampung besar di wilayah Indragiri Hulu dan sekitarnya.

“Sudah lama beroperasi, tidak pernah ada yang berani hentikan. Katanya ada yang membekingi,” ujar salah seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya.

Lokasi Diduga Kawasan Hutan

Lokasi tambang berada di areal yang diduga masih berstatus kawasan hutan. Artinya, aktivitas pertambangan di wilayah tersebut melanggar berbagai aturan, mulai dari UU Kehutanan, UU Minerba, hingga UU Lingkungan Hidup. Namun, aparat penegak hukum (APH) serta dinas terkait seperti ESDM dan Lingkungan Hidup terkesan tutup mata.

 


Foto : Lokasi pengerukan dengan alat berat berupa exapator Tanpa Izin

“Kondisi hutan sudah rusak. Tanah jadi bopeng-bopeng, kalau hujan bisa longsor. Tapi tidak ada tindakan dari aparat. Seolah dibiarkan,” ungkap sumber lain di lapangan.

Dugaan Keterlibatan Cukong dan Penampung

Tim Investigasi yang terdiri dari Anugrahpost.com, Autenticnews.co, Mimbarnegeri.com, Kanadapost.co serta Dutapekerjaindonesia.com menunjukkan bahwa aktivitas tambang ini bukan sekadar kerja penambang kecil. Ada dugaan keterlibatan cukong besar yang mengendalikan permodalan serta jaringan penampungan material hasil tambang ilegal. Praktik semacam ini sering kali sulit disentuh hukum, karena adanya kepentingan ekonomi tertentu yang membekingi operasi tambang tersebut.

Aparat dan Instansi Terkait Diduga Bungkam

Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari aparat penegak hukum, baik Polres Indragiri Hulu maupun Polda Riau, terkait aktivitas tambang ilegal ini. Begitu juga dengan Dinas Lingkungan Hidup dan ESDM Provinsi Riau, yang seharusnya menjadi garda terdepan pengawasan.

Padahal, praktik pertambangan tanpa izin ini jelas merugikan negara, merusak hutan, dan mengancam keselamatan masyarakat. Jika terus dibiarkan, kerusakan ekologi di kawasan Batang Gansal bisa berdampak lebih luas, termasuk bencana banjir dan longsor.



Desakan ke Kapolri

Sejumlah elemen masyarakat mendesak agar Kapolri segera turun tangan. Mereka meminta dilakukan penindakan hukum bukan hanya kepada penambang lapangan, tetapi juga kepada cukong dan penampung besar yang menjadi otak dari aktivitas tambang ilegal di Batang Gansal.

“Kalau dibiarkan, hukum hanya tajam ke bawah. Padahal yang menikmati keuntungan besar justru cukong dan penampungnya,” tegas aktivis lingkungan di Riau.

Kasus tambang ilegal di Batang Gansal menunjukkan lemahnya pengawasan dan dugaan adanya pembiaran. Hukum harus ditegakkan secara adil, tidak hanya menyentuh penambang kecil, tetapi juga aktor besar di balik layar.*wir