Surat BWSS III Bocor Penegakan Hukum Terkait Lingkungan Di Provinsi Riau Diduga Tebang Pilih

Dumai. Mimbarnegeri.com --| Gebrakan Satuan Tugas Penertivan Kawasan Hutan (Satgas PKH) terkait penegakan hukum mengacu Perpres No.5 Tahun 2025 Tentang Penertiban Kawasan Hutan (PKH) belakangan ini Satgas PKH gencar melakukan penertiban dilokasi Kawasan Hutan termasuk Kawasan Hutan Tanaman Industri (HTI) di Kecamatan Sungai Sembilan yang telah dibangun kebun kelapa sawit oleh, korporasi, kelompok tani, koperasi dan masyarakat, “plang yang ditancapkan Satgas PKH dalam Kawasan Hutan diduga pekebun sawit belum mengantongi izin pelepasan dari Kementerian Kehutanan”. 

Sementara itu, bahwa ada Laporan Masyarakat Sungai Nerbit Kecil dengan mengatas namakan Aliansi Masyarakat Nerbit (AMN) Kelurahan Lubuk Gaung Kecamatan Sungai Sembilan yang berupaya menyelamatkan kekayaan Negara dari tangan tangan Oligarki, pada 24 Desember 2024, AMN melaporkan PT. Oleokimia Sejahtera Mas (OSM) Sinarmas Group Lubuk Gaung terkait penutupan Sungai Nerbit Kecil yang ditutup PT.OSM pada tahun 2016.

Laporan AMN ditujukan kepada Kapolres Dumai. Dinas Lingkungan Hidup, DPRD dan Dinas PU serta BWSS III Pekanbaru serta Dinas LHK Provinsi Riau. Namun sampai hari ini belum ada kejelasan, disebut sebut bahwa penutupan “Sungai Nerbit Kecil tanpa izin”, adalah pelanggaran dan lebih parah “Sungai diganti dengan parit”, akibatnya terdampak terhadap masyarakat sehingga lingkungan terganggu menimbulkan banjir dan merusak ekosistem. Anehnya PT. OSM meskipun mendapat sorotan tajam dari Instansi dan dari berbagai kalangan. Namun, sampai hari ini PT. OSM belum tersentuh hukum, terindikasi bahwa penegakan hukum di Provinsi Riau terkait persoalan Lingkungan Hidup Aparat Penegak Hukum (APH) masih saja tebang pilih, demikian informasi ini dibagikan warganet, Senin (04/08/2025)

Kasi Rekomlek BWSS III Reno Diah Putri. ST ketika dikonfirmasi belum lama ini tindak lanjut penutupan Sungai Nerbit Kecil yang dilaporkan AMN Lubuk Gaung, mengatakan bahwa pihaknya telah menyurati Dirjend SDA Kementerian PU di Jakarta “Kami sudah surati ke pusat. Saat ini kami menunggu balasan pusat (Jakarta) karena untuk pengalihan alur (penutupan sungai), perizinannya di pusat langsung pak. Kemaren sudah kami sampaikan kembali sewaktu kami desak dengan pusat” ujar Reno melalui Whatsapp. Berikut upaya konfirmasi kepada Reno Diah Putri melalui whatsapp Senin, (04/08/2025) menurut Reno sampai saat ini belum juga ada jawaban dari Pusat. “Kemarin kami juga sudah kordinasi dengan kepolisian Dumai jelas Reno lagi.

Belum hilang dari ingatan warganet bahwa BWSS III terlanjur menerbitkan Berita Acara Ekspose Nomor : 07/Rekomlek/BA-Ekspose/BWS3/2025 tanggal 17 Februari 2025 ditanda tangani Reno Diah Putri ST, diduga telah dianggap sebagai dokumen rekomendasi teknis dalam pengurusan perizinan PT. Oleokimia Sejahtera Mas, bahwa Berita Acara ekspose tersebut digunakan PT. Oleokimia Sejahtera Mas sebagai bahan penjelasan kepada DPRD Dumai dan pihak lainnya yang mengakibatkan multy tafsir terhadap berita acara ekspose tersebut sehingga menimbulkan keresahan dimasyarakat sekitar Sungai Nerbit Kecil.

Menurut BWSS III bahwa Berita Acara Exspose tersebut bukan rekomendasi tekhnis atau syarat pengurusan izin terhadap penimbunan atau pengalihan alur sungai Sungai Nerbit Kecil terkait hal itu BWSS III bertindak tegas dengan mencabut berita acara ekspose tersebut disampaikan melalui Surat No.SA 01-BWS 3/166 tanggal 12 Maret 2025. Perihal Pencabutan Berita Acara Ekspose ditujukan kepada PT.Oleokimia Sejahtera Mas. surat BWSS III tersebut ditanda tangani Kepala Balai Wilayah Sungai Sumatera III Syauqiatul Afnani Rangkuti, ST., M.T.

Baca juga, “ Menolak Lupa, Penutupan Sungai Nerbit Kecil Terancam Pidana Dan BWSS III Menunggu Jawaban Dirjend SDA Kementerian PUPR” dan Baca juga Detik Jatim, Lumajang Sabtu, 02 Agustus 2025 “Kantor BPN Digeledah  Terkait Alih Fungsi Lahan Sungai Jadi Perumahan”.

Muncul pertanyaan, akankah perjuangan Aliansi Masyarakat Nerbit terwujud..?, atau malah sebaliknya kandas ditengah jalan, dengan fenomena proses perjalanan penegakan hukum terkait penutupan sungai nerbit kecil, dengan menggantikan dengan parit, jelas pelanggaran, selain itu bahwa dilokasi HGU PT. OSM telah berdiri PT. Energy Sinar Mas (Sinarmas Chepsa) meskipun telah dibahas oleh DPRD Dumai dan Dinas LH, dinas PU Bidang SDA Februari 2025 dan Dinas LHK Provinsi Riau bahwa diduga telah terjadi pelanggaran, ternyata belum bisa dijadikan jaminan demi tegaknya hukum terkait pengembalian Sungai Nerbit Kecil seperti sedia kala.

Penutupan Sungai Nerbit  Kecil tanpa izin adalah pelanggaran berdasarkan PP No. 38 Tahun 2011 tentang Sungai Pasal 3, ayat (1) “sungai dikuasai oleh Negara dan merupakan kekayaan Negara”. ayat (2) Pengelolaan sungai dilakukan secara menyeluruh, terpadu dan berwawasan lingkungan dengan tujuan untuk mewujudkan kemanfaatan fungai sungai yang berkelanjutan”.

Dasar hukum berikutnya adalah Permen PU-PR No.28/PRT/M/2015 Pasal 6 ayat (3) “garis sempadan sungai kecil tidak bertanggul diluar kawasan perkotaan sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf b, ditetapkan 50 meter dari tepi kiri dan kanan palung sungai sepanjang alur sungai”. dan UU No.32 Tahun 2009 Tentang Lingkungan Hidup.(s.purba)