Ada Kebun Kelapa Sawit di HTI RUJ, Satgas PKH Pasang Plang Penertiban

Dumai, Dutapekerjaindonesia.com --|Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) memasang plang penertiban di area kebun kelapa sawit seluas ±9.841 hektare yang berada dalam kawasan Hutan Tanaman Industri (HTI) milik PT Ruas Utama Jaya (RUJ) di Kelurahan Tanjung Penyembal, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai.

Kebun sawit yang ditaksir telah berusia lebih dari 10 tahun itu diduga dibangun tanpa izin di atas kawasan hutan yang masih berstatus konsesi HTI. Langkah penertiban ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.

Pemasangan plang dilakukan di titik koordinat 1.81745° LU, 101.286309° BT. Di hari yang sama, Satgas PKH juga menyasar kawasan Hutan Senepis di Kelurahan Batu Teritib untuk memasang plang serupa, meskipun belum diketahui secara pasti luas areal yang ditertibkan di sana.

Meski sudah dipasangi plang bertuliskan "Tercatat di Bawah Penguasaan Negara", aktivitas panen tandan buah segar (TBS) masih terus berlangsung di lapangan. Hal ini memunculkan pertanyaan publik tentang efektivitas penertiban yang dilakukan.

Pemerhati lingkungan dan masyarakat mengingatkan agar Satgas PKH bersikap adil dan tidak tebang pilih dalam melakukan penertiban terhadap kebun sawit ilegal, baik milik korporasi maupun perorangan.(Sp/Deri).