Kapolda Riau Tutup Tambang Batuan Tak Berizin?: Desakan Penegakan Hukum Terus Menguat

Rokan Hilir, Dutapekerjaindonesia.com –|| Desakan kepada Polda Riau untuk segera menutup seluruh aktivitas tambang batuan (galian C) yang tidak memiliki izin resmi semakin menguat. Hal ini menyusul temuan aktivitas penambangan ilegal yang terus beroperasi secara terbuka di wilayah Sedinginan, Manggala Simpang Kerang, dan Simpang Rumah Makan Tiga Putri, Provinsi Riau.
Aktivitas penambangan tanpa izin ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengakibatkan kerusakan lingkungan yang serius, mengganggu sumber daya air, merusak infrastruktur, dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Kendaraan berat dan truk pengangkut hasil tambang bebas lalu lalang tanpa pengawasan, bahkan melewati jalan umum tanpa perhitungan dampak lingkungan dan sosial.
Aliansi Kajian Jurnalis Independen Indonesia (AKJII) Provinsi Riau kembali menyuarakan sikap tegasnya agar Polda Riau bertindak sebagaimana dilakukan pada tahun 2020 lalu, di mana saat itu 10 pelaku tambang ilegal berhasil ditangkap. Ketua AKJII Riau melalui Humasnya, Syaparianto S, menegaskan bahwa pembiaran terhadap aktivitas ilegal ini akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di daerah.
“Kami meminta Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan agar segera menutup semua tambang batuan tanpa izin. Ini kejahatan terhadap lingkungan dan hukum yang tidak bisa dibiarkan terus berlangsung. Kalau memang mau menambang, ya urus izin. Jangan mencuri dari bumi ini,” tegas Syaparianto.
Menurutnya, keuntungan besar yang didapat dari tambang ilegal membuat para pelaku nekat dan bahkan diduga dilindungi oleh oknum tertentu. Karena itu, penindakan harus menyentuh semua pihak, termasuk oknum yang bermain di balik layar.
Masyarakat di sekitar lokasi tambang juga mengeluhkan dampak buruk yang ditimbulkan, mulai dari kerusakan jalan, debu yang mencemari udara, hingga terganggunya sumber air bersih. Kondisi ini disebutkan semakin memperburuk kualitas hidup warga sekitar dan merusak potensi kawasan sebagai pemukiman yang layak. Sementara saang pelaku utama tak pernah menunjukkan batang hidungnya, Aktor utama penambang di Sedinginan merinisial T seperti tak punya tanggung jawab terhadap lingkungan.
AKJII Riau meminta agar pemerintah daerah juga bersikap aktif dan tidak tutup mata. Harus ada kerja sama lintas sektor antara Polda, Dinas ESDM, Dinas Lingkungan Hidup, dan pemerintah kabupaten/kota untuk menutup dan menindak tambang ilegal tersebut secara menyeluruh.
Penegakan hukum yang tegas akan menjadi bukti bahwa negara hadir dalam menjaga kelestarian lingkungan dan melindungi hak-hak masyarakat. Sebaliknya, pembiaran hanya akan memperkuat jaringan kejahatan lingkungan yang semakin merajalela di Bumi Lancang Kuning.
Masyarakat Rokan Hilir khususnya Kecamatan Tanah Putih memohon kiranya Bapak Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan sama tegasnya ketika mengatakan akan menindak tegas para pelaku yang merusak alam termasuk PETI pada Jumat 11/7/2025 lalu, hal yang sama juga hendaknya dilakukan terhadap penambang batuan yang erusakan lingkungannya sangat nyata.
“Kami berharap hendaknya Bapak Kapolda Riau Irjen Herry konsisten dengan ucapannya” kata seorang tokoh muda Tanah Putih yang diamini beberapa tokoh masyarakat lainnya di Ujung Tanjung kemaren. salman*
Tulis Komentar