Keabsahan Izin Terminal Khusus PT. OSM Dipertanyakan Status Sementara Kok Terus Diperpanjang?

Foto : Ketua Umum Perkumpulan Penggiat Penyelamat Kekayaan Daerah (P3KD) Provinsi Riau Salamuddin Purba

Dumai, Duta pekerjaindonesia.com — Polemik perizinan Terminal Khusus (Tersus) PT. Oleokimia Sejahtera Mas (OSM) kembali memantik perhatian publik. Hal ini terkait surat keputusan Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan RI Nomor: A.20/AL.308/OJPL tertanggal 5 Januari 2024 yang menyetujui perpanjangan penggunaan Tersus OSM di Kelurahan Lubuk Gaung, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai. Kejanggalan muncul karena Tersus tersebut juga diizinkan “untuk sementara” melayani kepentingan umum, sebuah kebijakan yang menimbulkan pertanyaan tentang keabsahan dan transparansi izin tersebut.
Menurut dokumen resmi, fungsi Tersus PT. OSM diperluas untuk melayani bongkar muat curah cair dan cangkang sawit milik delapan perusahaan lain di kawasan industri Lubuk Gaung. Ini termasuk perusahaan besar seperti PT. Sari Dumai Oleo, PT. Agro Murni, PT. EcoOil Jaya Indonesia, hingga PT. Apical Kao Chemicals.

Namun, publik mulai meragukan status “sementara” yang disematkan pada izin tersebut. Pasalnya, izin serupa dikabarkan telah berlangsung sejak tahun 2017, dan hingga kini terus diperpanjang oleh Kementerian Perhubungan. “Ini menjadi aneh karena bagaimana mungkin status ‘sementara’ bisa berlangsung lebih dari 7 tahun dan diperpanjang terus-menerus?” ujar Salamuddin Purba, Ketua Perkumpulan Penggiat Penyelamat Kekayaan Daerah (P3KD) Provinsi Riau.

Purba menyoroti bahwa fungsi ganda Tersus OSM—melayani kepentingan umum—bertentangan dengan prinsip dasar pelabuhan khusus, sebagaimana diatur dalam UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan PP No. 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan. “Tersus itu hanya untuk kepentingan sendiri, bukan jadi pelabuhan bayangan untuk umum,” tegasnya.

Ia juga mengungkap bahwa alasan keterbatasan fasilitas Pelabuhan Umum Dumai, sebagaimana disebut dalam SK Dirjen Hubla, tidak pernah dibuka ke publik secara teknis dan faktual. “Kalau benar Pelabuhan Dumai tidak mampu, mana datanya? Kenapa SK tidak ditembuskan ke Pelindo dan Kementerian BUMN?” lanjutnya.

Lebih lanjut, P3KD Riau menduga bahwa ada permainan kepentingan dalam proses perpanjangan izin tersebut. Mereka pun berencana melayangkan surat resmi ke Kementerian Perhubungan RI dan Ombudsman RI untuk meminta klarifikasi sekaligus audit mendalam terhadap praktik perizinan ini.

“Ini menyangkut kedaulatan aset dan pemasukan negara. Bila pelabuhan umum tidak digunakan secara optimal, negara rugi. Dan kalau benar ini praktik ‘tukar tambah’ untuk kepentingan segelintir perusahaan, ini harus dibongkar,” pungkas Purba.

Saat berita ini diturunkan, pihak KSOP Dumai maupun Kementerian Perhubungan belum memberikan tanggapan atas polemik ini. Namun publik dan penggiat anti-korupsi mendesak agar KPK dan BPK RI juga ikut menyelidiki kejanggalan dalam praktik perizinan Tersus yang terus diperpanjang namun masih disebut bersifat "sementara".

Reporter: Tim Investigasi
Editor: Redaksi Nasional
Sumber: Dokumen SK Dirjen Hubla, Keterangan P3KD Riau, Arsip Pelabuhan