Soal Legitimasi PT. OSM Berperan Ganda Melayani Kepentingan Umum Dan Tersus Ketua P3KD Riau Buka Suara.

Dumai, Dutapekerjaindonesia.com. --|PT. Oleokimia Sejahtera Mas (OSM) disebut sebut mendapat legitimasi berperan ganda  melayani Kepentingan Umum dan Tersus. Legitimasi tersebut dari Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui Surat Keputusan Nomor : A. 20/AL.308/OJPL tanggal 05 Januari 2024. Tentang “Persetujuan Perpanjangan Penggunaan Terminal Khusus PT. Oleokimia Sejahtera Mas Kelurahan Lubuk Gaung, Kecamatan Sungai Sembilan. Kota Dumai Provinsi Riau Namun dalam keputusan dimaksud terkesan ada kejanggalan yang sangat mencolok dengan menyelundupkan kegiatan Untuk Sementara Melayani Kepentingan Umum.

Bahwa  legitimasi yang diberikan Dirjend Perhubungan Laut, berarti PT. OSM memiliki peran ganda dalam melayani bongkar/muat di Tersus PT. OSM sebab PT.OSM juga selain Tersus juga diberikan untuk sementara melayani Kepentingan Umum. Padahal ada Pelabuhan Terdekat untuk melayani kepentingan umum di Dumai menjadi tanda tanya netizen.

Aneh bin ajaib fenomena kegiatan bongkar muat di Tersus PT. OSM yang juga berfungsi melayani kepentingan umum dikabarkan telah berlangsung sejak tahun 2017 meskipun sifatnya sementara namun tetap saja bisa diperpanjang demikian informasi dibagikan warganet. Sabtu (12/07/2025)

PT. OSM melayani Tersus dan Kepentingan Umum yang sifatnya untuk sementara disikapi Ketua Perkumpulan Penggiat Penyelamat Kekayaan Daerah (P3KD) Provinsi Riau Salamuddin Purba buka suara, sebab kata dia bahwa baru kali ini terjadi di Dumai ada Tersus berperan melayani kepentingan umum  yaitu PT. OSM. Sementara itu pelabuhan umum terdekat yang sampai hari ini berfungsi melayani kepentingan umum. Ada apa dibalik pelayanan kepentingan umum untuk sementara di Tersus PT. OSM. Jangan jangan “ada tukar tambah untuk mendapatkan cuan mengisi dompet oknum petinggi di Kementerian Perhubungan. Cq. Dirjen Hubla dan KSOP Dumai. kritik Purba.

Menurut Purba bahwa surat Dirjen Perhubungan Laut No: A.20/AL/508/OJPL yang ditujukan kepada PT. OSM pada butir C, berbunyi “bahwa pada wilayah Kota Dumai terdapat kegiatan komoditas curah cair dan cangkang sawit yang memerlukan fasilitas terminal untuk kegiatan bongkar/muat, sedangkan Pelabuhan Dumai  sebagai pelabuhan umum terdekat tidak dapat melayani permintaan  jasa kepelabuhanan untuk komoditas tersebut karena keterbatasan fasilitas yang tersedia”.

Bahwa ditemukan kejanggalan berikutnya surat keputusan dimaksud, tidak ditembuskan ke Kementerian BUMN maupun ke Kantor Pusat Pelindo. Berdasarkan bunyi Diktum KETIGA Persetujuan Perpanjangan Penggunaan Terminal Khusus PT.Oleokimia Sejahtera Mas untuk sementara melayani kepentingan umum sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU digunakan untuk melayani komoditas curah cair dan cangkang sawit milik : 1. PT. Sari Dumai Oleo 2. PT. Sari Dumai Sejati 3. PT. Agro Murni 4. PT. Energy Sejahtera Mas 5. PT. Ivomas Tunggal 6. PT. Golden Biomas Energy 7. PT. EcoOil Jaya Indonesia 8. PT. Apical Kao Chemicals yang artinya bahwa ada 8 perusahaan industry yang beroperasi di Kawasan Industry Lubuk Gaung Sungai Sembilan Dumai yang dilayani PT.OSM.

Masih kata Purba sapaan akrab para Jurnalis pihaknya P3KD Provinsi Riau terkait regulasi yang diterbitkan Dirjen Perhubungan Laut Kementrian Perhubungan dengan Nomor Surat : A.20/AL/508/OJPL  tanggal 5 Januari 2024 kepada PT. OSM yang diduga sangat janggal itu, P3KD Riau akan menyurati Kementerian Perhubungan RI dan OMBUDSMAN RI untuk mempertanyakan terkait regulasi yang diterbitkan Dirjend Hubla Kementerian Perhubungan kepada PT. OSM tentang untuk sementara melayani kepentingan umum tersebut (Red)