Dana Desa Tanjung Belit di Duga di Korupsi " Kades Untuk Kepentingan Pribadi"

Kampar Kiri Hulu Prov. Riau - Dutapekerjaindonesia.com, Dana Desa ( DD) Desa Tanjung Belit Kecamatan Kampar Kiri Hulu Kabupaten Kampar di beberapa pos Anggaran dalam Laporan Pertanggung jawaban ( LPJ) melalui aflikasi kementerian Keuangan Republik Indonesia jelas terlihat di alokasikan namun di lapangan tidak ada di bangun oleh kepala Desa "dugaan di korupsi" Untuk kepentingan Pribadi keluarganya
Ada beberapa Pos Anggaran Dana Desa untuk pembangunan/Rehabilitasi Lokasi Prawisata di Desa Tanjung Belit tahun anggaran 2023 senilai Rp. 478.778 .950 tertuang dalam Laporan Pertanggung jawaban Kepala Desa ke Menteri Keuangan RI, tetapi di Desa Tanjung Belit tidak terdaoat bangunan tersebut.
Seperti Pos Anggaran Tahun 2018 ada 600 (M) Pemeliharaan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Rp 354.784.930 tertuang di dalam LPJ, namun di Desa tidak sesuai di LPJ, Pos Lain tahun yang sama, 4 Faket ATK Guru Paud dan HUT RI Rp. 145.472.000,Juga Pos Anggaran 2018, ada lagi Pemeliharaan 600 M. Isi poin sama hanya perbedaan angka Rp. 354.784.930, inilah yang menjadi pertanyaan bagi masyarakat selama ini.
Foto : Laporan Informasi Penyaluran Dana Desa TA.2024
Di Tahun Anggaran 2019 2 UNIT Fasilitas Jamban Umum/MCK umum, dll Rp 196.429.200, tertuang dalam LPJ, akan tetapi di desa Tanjung belit tidak ada bangunan Tersebut setiap tahun anggaran, Pada Pos lain di Tahun anggaran 2019 juga Bangunan Penahan tepian sungai sepanjang 100 meter Rp 315.992.100, dengan nilai sangat fantastis, siduga ini sengaja dalam laporan agar anggaran yang sudah Habis bisa di Pertanggung Jawabkan,
Pada Tanhun anggaran 2020, ada 69
(M) Pemeliharaan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) Rp 307.073.700,di lokasi Kegiatan tahun 2018, nilai rupiah juga sangat fantastis
Sementara pada tahun 2021ada anggaran rehabilitaai Peningkatan/pengerasan jalan usaha tani sepanjang 25 (M) sebesar Rp 154.710.900,ini diduga fiktip, di tahun sama ada 1 unit sember air bersih/mata air tandian penempung air hujan/ sumur Bor senilai Rp. 144.433.600, indikasi Pos anggaran Fiktip
Pada tahun 2022,ada pembuatan sambungan air bersih, rumah tangga/pipanisasi sepanjang 3.800.M, dengan nilai Rp. 356.155.700,juga masyarakat menilai ini pos yang tertuang dalam lpj tapi di desa tergolong fiktip
Laporan Realisasi Penyaluran Daana Desa Tahap II TA.2023
Sementara pada Tahun Anggaran 2023
Ada rehabilitaai dan Peningkatan sarana prasarana sebanyak 73 Unit lokasi Prawisata Desa dengan menelan anggaran sebesar Rp. Rp 478.778.950, ini pos kegiatan ini fiktip kami duga dana nya di peruntukan Kepala Desa Tanjung Belit untuk kepentingan Pribadi.di tahun yang sama ada tertuang dalam LPJ rehabilitasi/peningkatan air bersih/ sumur bor 3 unit senilai Rp 106.649.004, juga fiktip
Di Tahun Anggaran 2024 : ada satu (1) Unit Bangunan gesung Paud/ TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa ( 12 M x L=7 M ) Rp 159.526.900, juga dusunyalir fiktip, dan pada tahun yang sama ada penyedia alat Produksi peternakan sebanyak 5 unit dan Pembelian Ternak ( kerbau) senilai Rp 100.000.000,ini juga kami selaku warga bertanya karena alat Produksinya tidak pernah ada yang 5 Unit,sehingga dugaan kami juga fiktip.
Merujuk Tindak pidana korupsi dilakukan oleh kepala desa terkait dana desa bisa dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (UU Tipikor). Pasal-pasal yang relevan dalam UU Tipikor yang sering digunakan untuk menjerat kepala desa adalah Pasal 2 dan Pasal 3.
Penjelasan lebih lanjut: Pasal 2 UU Tipikor: mengatur tentang perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Pasal 3 UU Tipikor: mengatur tentang penyalahgunaan wewenang, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Kepala desa, sebagai pejabat publik, dapat dijerat dengan pasal-pasal ini jika terbukti melakukan tindakan korupsi dalam pengelolaan dana desa, seperti penyalahgunaan wewenang, penggelapan, mark up anggaran, proyek fiktif, dan lain sebagainya.
Selain UU Tipikor, Undang-Undang Desa (UU No. 6 Tahun 2014) juga mengatur tentang pengelolaan dana desa dan sanksi bagi penyalahgunaan dana desa.
Dengan demikian, kepala desa yang melakukan korupsi dana desa dapat dijerat dengan pasal-pasal dalam UU Tipikor, khususnya Pasal 2 dan Pasal 3, serta sanksi pidana sesuai dengan ketentuan undang-undang tersebut diatas.
Saat Kepala Desa Tanjung Belit Kecamatan Kampa Hulu Efri Desmi yang di Konfirmasi awak media ini t3kait dugaan Dana Desa ( DD) dan dana BKK dari Pemerintah Provinsi Riau,lewt whatsapp, namun tidak beehasil karena Henpohne tidak aktip.
Di minta Kepada Bapak Ketua KPK atau Tipikor Polda riau untuk melakukan penyelidikan terkait dugaan Korupsi Dana Desa DD Desa Tanjung Belit Kecamatan Kampar Kiri Hulu Kabupaten Kampar Provinsi Riau.* Tim
Tulis Komentar