Kadis LH Dumai Turut Menyaksikan Aksi Demo AMD di PT. EJI Memilih Diam

Dumai.Dutapekerjaindonesia.com--|| Kepala Dinas Lingkungan Hidup Dumai Agus Gunawan turut menyaksikan aksi demo yang digelar Aliansi Masyarakat Dumai (AMD) Rabu, (14/05/2025) diperkirakan seratusan masyarakat ikut dalam aksi demo tersebut, sebagai kordinator 1 Roni dan kordinator 2 Syafrizal.
Aksi demo yang digelar terkait Lingkungan Hidup bahwa hasil Lab limbah PT. EcoOils Jaya Indonesia (EJI) Lubuk Gaung diduga diatas ambang batas, sehingga memicu kemarahan masyarakat demikian informasi ini dibagikan peserta demo.
Dasar aksi demo yang digelar AMD terkait hasil uji limbah Cair Kualitas Air UPT Laboratorium Bahan Konstruksi Dinas PUPR Provinsi Riau “bahwa aktivitas produksi perusahaan sudah memberikan dampak negative kepada masyarakat, dengan mulai tercemarnya air, tanah, dan udara sehingga masyarakat tidak dapat lagi menggunakan air tanah serta timbulnya penyakit pernafasan yang dialami masyarakat yang disebabkan debu pabrik (SBE) dan turunannya.
Aksi juga menuntut PT EcoOils Jaya Indonesia harus bertanggung jawab terhadap kerusakan lingkungan akibat limbah, aktivitas proses produksi maupun hasil dari proses produksi, dan aksi juga mendesak PT. EJI tanggap terhadap masyarakat yang terdampak langsung aktivitas perusahaan.
Agus Budi dengan suara lantang dalam orasinya cukup pedas “nyanyian” Agus Budi menyinggung Instansi berwenang mengatakan bahwa “Hari ini kami saksikan anak anak itu agak idiot, tubuhnya bodoh dan cacat tubuhnya, pastikan itu, pastikan aja satu orang atau berapa orang terserah, kenapa penting agar dijaga dan di agendakan di DPR. Hal ini penting. kalau Kepala Dinas Lingkungan Hidup tidak ada alat ukur jangan pulak mengukur ini ke Pekanbaru dan ke Jakarta , kalau jalan jalan duit ada, tapi beli alat ukur untuk mengetahui pencemaran air laut sepanjang pantai laut Dumai, untuk beli alat ukur tidak ada duit” Agus Gunawan yang turut mendengarkan orasi yang disampaikan memilih diam. Soalnya ketika dikonfirmasi apa tanggapan yang disampaikan juru bicara aksi demo tersebut hingga berita ini dikirimkan belum ada jawapan.
Bahwa keterangan yang berhasil dihimpun menyebutkan bahwa aksi demo di PT. EJI hari ini (14/05/2025) diduga buntut dari indikasi adanya kesepakatan yang diduga dibuat sepihak oleh managemen PT. EJI dan PT.TLL yang meminta maaf kepada warga yang mengaku warga Jl. Parit Kitang terkait limbah ePP yang ditimbun digudang PT.TLL Jl. Parit Kitang kemudian dengan tanpa sepengetahuan Ketua RT 01 Parit Kitang PT.EJI dan TLL membuat kesepakatan disaksikan Kadis LH Dumai Agus Gunawan di “café AKU”Kadis LH Dumai yang turut dalam acara tersebut ketika dikonfirmasi terkait isi kesepakatan tersebut sampai hari ini tidak dijawab.
Bahwa berdasarkan Pasal 19 Permen LHK Nomor : P12/MENLHK/SETJEM/KUM.1./4/2018 tentang tata cara Dumping ayat (6) Setiap orang yang melakukan Damping (Pembuangan) Limbah wajib memliki Izin dari Menteri Lingkungan Hidup ayat (7) Izin Dumping (Pembuangan) Limbah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diantaranya paling sedikit. a, Identitas pemegang Izin. b, tanggal perizinan. c, masa berlaku izin. dan d, persyaratan lingkungan hidup (Sp)
Tulis Komentar