Nasib Sungai Nerbit Kecil Ditutup PT.OSM Akankah Bisa Kembali Seperti Sedia Kala…?

               
                              Laporan : Salamuddin Purba


Dumai, Dutapekerjaindonesia.com--|  Penutupan Sungai Nerbit Kecil didepan mata. diduga dilakukan PT. Oleokimia Sejahtera Mas (OSM) Sinarmas Lubuk Gaung Sungai Sembilan Dumai dugaan itu sangat kuat karena Sungai Nerbit Kecil berada diareal PT. OSM. Penutupan Sungai Nerbit Kecil tanpa izin itu dilaporkan Aliansi Masyarakat Nerbit Lubuk Gaung yang terdampak banjir akibat dari penutupan sungai nerbit kecil, kepada Isntansi terkait Kota Dumai.

Laporan di sikapi Ketua Komisi II DPRD Dumai M. Douglas M. S.H bersama sama anggota Komisi II DPRD lainnya turun kelokasi yang dilaporkan AMN. bersama masyarakat dan pihak PT. OSM turun kelokasi melihat langsung menemukan bahwa memang telah terjadi penutupan Sungai Nerbit Kecil yang terjadi dilokasi PT. OSM.

Doglas M. S.H  dihadapan managemen PT. OSM P. Tumanggor dan disaksikan masyarakat AMN. mengatakan dengan tegas bahwa Sungai Nerbit Kecil harus di Fungsikan kembali seperti semula. Namun, apa yang terjadi bahwa sampai hari ini, Jumat (14/02/2025). Nasib Sungai Nerbit Kecil terkesan dijadikan dagelan, demikian komentar netizen.

Muncul pertanyaan dari kalangan netizen, akankah perjuangan  Aliansi Masyarakat Nerbit terwujud..? atau malah sebaliknya kandas ditengah jalan, karena dengan fenomena perjalanan proses penegakan hukum terkait penutupan sungai nerbit kecil. meskipun ada dukungan politik Komisi II DPRD Dumai agar Sungai Nerbit Kecil di fungsikan seperti sedia kala, belum bisa dijadikan jaminan.

Jika diamati dari proses awal aksi demo Aliansi Masyarakat Nerbit didepan gerbang PT.OSM kemudian adanya Laporan AMN ke Polres Dumai yang telah dimintai keterangan oleh Polres Dumai terhadap pelapor, sebagaimana yang disampaikan pelapor ke wartawan media ini. kemudian Laporan AMN ke Kejaksaan Negeri Dumai, Laporan AMN ke Dinas LH Dumai dan Laporan AMN ke DPRD Dumai Laporan ke Dinas PMPTSP Dumai berdasarkan laporan tersebut disikapi Instansi terkait, kemudian melakukan Turlap (Turun Lapangan) Laporan atensi dilakukan pembahasan di kantor Dinas LH Dumai Senin 03 Februari 2025.

Instansi yang hadir dalam pembahasan tersebut Dinas LH Dumai, Wakil Ketua DPRD Dumai Bahari dan Dinas PUPR Bidang Sumber Daya Air Camat Sungai Sembilan dan Lurah Lubuk Gaung membahas dan menganalisa terkait penutupan sungai nerbit kecil yang terjadi dilokasi PT. OSM. Namun lagi lagi, Instansi yang hadir dalam pembahasan tersebut tak berani mengatakan bahwa penutupan Sungai Nerbit adalah pelanggaran hukum.

Dengan berbagai pertimbangan dalam pembahasan tersebut bahwa terkait penutupan sungai nerbit kecil. Instansi yang punya kewenangan yakni BWSS Wilayah III yang berkantor di Pekanbaru. tindak lanjut dari hasil pembahasan dan analisa tersebut Dinas LH Dumai akan melaporkannya kepimpinan yaitu Sekdako Dumai bahwa akan ada pertemuan berikutnya dengan menghadirkan BWSS III. Ironis memang jika Pemko Dumai cq. Dinas LH Dumai masih saja “menimang-nimang”, melakukan penegakan hukum. Padahal ada landasan hukum. berdasarkan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, PP No. 38 Tahun 2011 tentang Sungai Pasal 3, ayat (1) “sungai dikuasai oleh Negara dan merupakan kekayaan Negara”. ayat (2) Pengelolaan sungai dilakukan secara menyeluruh, terpadu dan berwawasan lingkungan dengan tujuan untuk mewujudkan kemanfaatan fungai sungai yang berkelanjutan”.

Dasar hukum berikutnya adalah Permen PU-PR No.28/PRT/M/2015 Pasal 6 ayat (3) “garis sempadan sungai kecil tidak bertanggul diluar kawasan perkotaan sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf b, ditetapkan 50 meter dari tepi kiri dan kanan palung sungai sepanjang alur sungai”. dan UU No.32 Tahun 2009 Tentang Lingkungan Hidup.

Penimbunan sungai nerbit kecil berdasarkan citra satelit sungai nerbit kecil telah dialih fungsikan, penutupan sungai nerbit kecil dilakukan OSM disinyalir tahun 2017 sebab tahun 2016 sungai nerbit kecil masih berfungsi. Namun Pemko Dumai proses melimpahkan ke BWSS wilayah III Aneh dan ajaib, sehingga timbul pertanyaan kalangan netizen ada apa dengan Pemko Dumai dan DPRD Dumai terkait nasib sungai nerbit kecil akankah bisa kembali seperti semula sebagaimana harapan banyak warga nerbit Lubuk Gaung. Allahualambisawab.

Secara terpisah Kabip Ketua RT-010 Lubuk Gaung dikonfirmasi  baru baru ini terkait Sungai Nerbit Kecil yang tutup perusahaan OSM mengatakan bahwa sungai nerbit kecil sebelum ditutup kapal berkapasitas 10 ton bisa  berselisih dialur sungai nerbit kecil, karena lebarnya diperkirakan 12 meter, dengan kedalaman diperkirakan 5 hingga 6 meter, digunakan para nelayan turun naik untuk melaut.  Dampak dari penutupan sungai nerbit kecil rumah masyarakat RT-010 menjadi sasaran genangan air akibat hujan rumah rumah kebanjiran karena parit yang digali perusahaan OSM tak mampu menampung debit air. “genangan air 2 sampai 3 hari baru surut”. ujarnya.  (*)