PT. OSM Bantah Penutupan Sungai Nerbit, Warga Emosi Akan Melakukan Demo Lanjutan.

Dumai, Dutapekerjaindonesia.com--| Bantahan Septina Humas PT. Oleokimia Sejahtera Mas (OSM) group Sinarmas soal penimbunan Sungai Nerbit Kecil sontak membuat gaduh warga. Amir Hamzah tokoh muda lahir dan dibesarkan di Nerbit. Cucu dari almarhum Teleng yang juga lahir dan dibesarkan di Nerbit Kelurahan Lubuk Gaung buka suara mengatakan bahwa Septina tak tahu sejarah tapi asal ngomong “terkait pernyataan masyarakat ataupun pihak lain mengenai aliran sungai yang ditutup ataupun dirusak. OSM tidak pernah menutup aliran, OSM selalu menjaga ekosistem berjalan air” ujar Septina dikutip dari berita Sekilas Riau Rabu (08/01/2025).
Dalam pemberitaan yang dilansir Sekilas Riau dijelaskan Septina. perusahaan tidak pernah melakukan penutupan parit dan selalu memelihara aliran air “Pada intinya OSM tidak pernah menutup parit atau drainase dari hulu sampai muara kelaut tetap terpelihara dengan baik dan berfungsi sebagai aliran air”.
Amir Hamzah megaku “saya dilahirkan dan dibesarkan di Nerbit, kakek saya almarhum Teleng juga dilahirkan dan dibesarkan di Nerbit, kampung Nerbit kala itu belum ada manusia. Keluarga Amir pertama yang membuka kampung Nerbit dan tinggal di Nerbit kecil. kala itu sungai nerbit merupakan alur trasnportasi para melayan ke laut. kapal berkapasitas puluhan ton bisa sandar di dermaga sungai nerbit kecil. Septina kalau tak tahu sejarah jangan asal ngomong ujar Amir penuh emosi.
Amir bersama Aliansi Masyarakat Nerbit tak terima dengan bantahan Septina dan akan melakukan aksi demo ke PT. OSM bahkan dengan jumlah massa yang lebih besar dari demo sebelumnya. pengerahan massa yang akan turun dalam aksi berikutnya sekitar 1000 orang “permintaan masyarakat hanya satu Sungai Nerbit kecil harus digfungsikan kembali seperti sediakala”. tegasnya.
Menurut Amir bahwa Septina humas OSM lupa bahwa ada perjanjian antara Managemen PT. OSM sebagai pihak pertama dengan warga bernama Halimah/Abdurahman sebagai pihak kedua. Perjanjian ditanda tangani dibawah tangan dihadapan saksi saksi yang turut membubuhi tanda tangan terkait “Pengembalian Hak Penggunaan Sungai Nerbit Kecil” tertuang dalam surat perjanjian Nomor : 010/OSM/PK/LGL/2016 tanggal 21 April 2016. jelasnya.
Dikatakan Amir Bahwa perjanjian yang dibuat bertentangan dengan Peraturan Pemerintah No.38 Tahun 2011 tentang Sungai Pasal 3 ayat (1) berbunyi “Sungai dikuasai oleh negara dan merupakan kekayaan Negara” ayat (2) “Pengelolaan sungai dilakukan secara menyeluruh terpadu dan berwawasan lingkungan dengan tujuan untuk mewujudkan kemanfaatan sungai secara berkelanjutan. Pasal 4 disebutkan “sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan oleh pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya”. terangnya.
“PT. OSM (Sinarmas) perusahaan besar pengolah minyak sawit mentah CPO membuat perjanjian dengan masyarakat dibawah tangan, tentang pengembalian hak penggunaan sungai nerbit kecil, cacat hukum dan bisa batal demi hukum”.
Bantahan yang disampaikan Septina Humas PT. OSM terkait pemberitaan mimbarnegeri.com (07/01/2025) soal penimbunan sungai nerbit kecil Lubuk Gaung. disikapi Hendri Yanto Ketua LPMK Lubuk Gaung Kecamatan Sungai Sembilan mengatakan berita mimbarnegeri itu fakta dilapangan sungai nerbit kecil bentuknya berbelok belok “jika ditarik garis lurus panjangnya diperkirakan 800 san meter” sungai nerbit kecil memang sudah tidak ada alias hilang rata dengan permukaan tanah berubah menjadi daratan. “saya pernah bekerja di PT. Berdikari melakukan pemancangan “paku bumi” di area PT.OSM. sebagai pengganti aliran air kemuara laut.
OSM membangun drainase bentuknya lurus ke muara laut pesisir pantai selat rupat. akses warga nerbit kelaut sudah tidak ada, sebab drainase yang dibangun OSM merugikan masyarakat. dan parahnya lagi bila terjadi curah hujan kemudian pasang air laut rob drainase yang dibuat OSM tak mampu menampung debit air. melimpah kedarat menggenangi pemukiman warga nerbit, genangan air 2 sampai 3 hari baru surut dan lingkungan nerbit kecil akibat genangan air juga menjadi kumuh “berita mimbarnegeri.com itu benar”, demikian penuturan Hendry Yanto. (Sp)
Tulis Komentar