Komitmen Ferdi – Parto Merivisi Perda Ketenaga Dan Kesetaraan Dikalangan Pekerja Direspon Netizen.

Foto : Calon Wako Dumai Fatonah 02, peduli terhadap buruh

Dumai, dutapekerjaindonesia.com--| Komitemen Ferdi-Parto bila terpilih menjadi Walikota dan wakil walikota 2025-2030 dalam 100 hari kerja akan merivisi Perda Ketenagakerjaan Kota Dumai 70 : 30 artinya bahwa Perda yang akan direvisi itu kesempatan lapangan kerja lebih mengutamakan anak tempatan 70 % sedangkan calon pekerja dari luar kota Dumai 30 %. Penerimaan tenaga kerja bagi warga tempatan cukup dengan KTP Dumai. Selain itu yang juga menjadi perhatian utama Ferdi - Parto terkait sumber daya manusia (SDA) ini menjadi penting sehingga anak tempatan siap bersaing disegala sektor jenis pekerjaan ungkap Ferdiansyah.

Ferdiansyah dalam kesempatan ketika berkampanye dibeberapa tempat menyampaikan kesetaraan hak asasi manusia dalam upaya pengetasan kemiskinan salah satu diantaranya terkait pengupahan yang menjadi keluhan para pekerja honorer, pekerja kebersihan yang dikelola Dinas LH Dumai dan upah pekerja swalayan jauh dibawah SK  Gubernur Riau Kpts.7168/XI/2023 tanggal 11 November 2023 tentang upah minimum  kabupaten/kota perbulan ditetapkan sebesar Rp.3.867.000.

Jika dibandingkan dengan upah pekerja swalayan. honorer dan pekerja kebersihan di kota Dumai yang rata rata dari tiga jenis pekerjaan tersebut upah yang diterima pekerja sebesar Rp.1.500.000 perbulan, Oleh Disnakertrans Dumai upah super murah itu dibiarkan berlangsung tanpa ada upaya perbaikan. hal ini juga menjadi keprihatinan Ferdi-Parto untuk melakukan perubahan untuk perbaikan.

Pantauan dan berbagai keterangan yang berhasil dihimpun bahwa dari tiga jenis pekerjaan tersebut, yang bisa dibedakan terkait hari hari kerja dan jam kerja, sistim kerja, pekerja swalayan terdiri dari 2 shif yakni shif pertama dari pukul, 07.00 Wib s/d pukul 15.00 wib. kemudian shif kedua dari pukul 15.00 wib s/d pukul 22.30 wib berarti jumlah jam kerja pekerja swalayan 56 Jam kerja dalam seminggu, yang menyedihkan lagi upah lembur tak dibayar sementara jam kerja dalam 1 minggu, berdasarkan undang undang ketenagakerjaan 40 jam seminggu. Ada kelebihan jam kerja 16 jam. Yang seharusnya dibayar lembur.

Pantauan dilapangan dan berbagai keterangan yang dirangkum menyebutkan bahwa ada 5 swalayan terbesar di wilayah Kota Dumai. Swalayan Hari-hari Jl. SS. Kasim. swalayan Jl. Merdeka. Swalayan Jl. Jeruk. swalayan Besta Jl.Ombak. dan Swalayan Besta plus Jl. Syeh Umar.

Sedangkan tenaga honorer jam kerja sesuai jam kerja para ASN, upah yang diterima tenaga honor Rp.1.500.000 perbulan sementara pekerja kebersihan bekerja dari pukul 06.00 pagi sampai pukul 11 siang artinya jam kerja sehari 5 jam kerja, hari hari kerja Senin sampai Sabtu berati jumlah jam kerja 1 minggu 30 Jam upah yang diterima perbulan Rp.1.500.000. tidak ada perbedaan antara pekerja yang lama dengan yang baru. upah dibayar sama.

Ditempat terpisah Raymon Bendahara DPD Pekat IB Dumai yang dikenal kritis menyoroti setiap permasalahan di kota Dumai mengetahui adanya pemberitaan upah super murah dilingkunga Pemko Dumai dan sejumlah perushaan swalayan yang dilansir media on-line mimbarnegeri,com Minggu 17 November 2024 menghubungi redaksi media ini mengatakan bahwa akan menggugat Disnakertrans Kota Dumai dan Dinas Lingkungan Hidup terkait dugaan pembiaran terhadap pekerja yang menerima upah tidak sesuai dengan SK Gubernur Riau No. Kpts-7168/XI/2023 bahwa masih ada pekerja honorer, pekerja kebersihan Dinas LH Dumai dan pekerja swalayan yang menerima upah sebesar Rp.1500.000. per bulan. Ini tidak manusiawi dan tak bisa didiamkan. Selain menggugat. Raymon juga melaporkan Diasnaker dan Dinas LH. Dumai ke Kementerian HAM Natalius Pigai. Karena ini menyamgkut masalah hak asasi manusia. ujarnya.

Menurut Raymon bahwa Kepedulian Ferdi – Parto dalam upaya perbaikan pengupahan yang tidak sesuai SK Gubernur Riau No.Kpts-7168/XII/2023 tersebut patut diapresiasi dan mendukung upaya Ferdi-Parto  melakukan perubahan terkait “upah super murah” calon walikota dan wakil walikota Ferdi-Parto yang berani melakukan revisi Perda Ketenaga kerjaan dan melakukan upaya perubahan pengupahan di Kota Dumai perlu didukung semua pihak, kepemimpinan Ferdi-Parto ini yang kita harapkan memimpin kota Dumai 5 tahun kedepan. tutupnya.*sp