Buntut Pembohongan Publik

DPD Pekat IB Desak Pjs. Wako Dumai Mencopot & Ganti Kadis LH

Foto : Aksi demo didepan PT.

Dumai, Mimbarnegeri.com--| Raymon Bendahara DPD Pekat IB Dumai buka suara mengatakan Pjs. Walikota Dumai diharapkan mengambil tindakan tegas dengan mencopot dan mengganti Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) Dumai Agus Gunawan S.sos. desakan tersebut cukup beralasan karena Kadis LH Dumai Agus Gunawan diindikasikan telah melakukan pembohongan public selain itu tak mampu menjalankan Peraturan Daerah (Perda) Kota Dumai No. 5 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) demikian Raymon Jum’at.15 November 2024

Tanggung Jawab Kadis LH Dumai terhadap Izin lingkungan yang diterbitkan kaitannya dengan penegakan hukum sebagaimana diatur dalam Perda Kota Dumai No.5 Tahun 2017 tentang PPLH patut dipertanyakan, sebab lanjut Raymon bahwa Laporan masyarakat terkait Pencemaran Lingkungan Hidup bahwa Agus Gunawan kerap “buang badan” ada indikasi bahwa kalau bisa dipersulit ngapain dipermudah, dengan melimpahkannya ke Dinas LHK Provinsi Riau dengan alasan bahwa Izin Lingkungan diterbitkan Kementerian Lingkungan Hidup. kemudian alasan berikutnya bahwa  Dinas LH Dumai tak punya kewenangan sehingga muncul spekulasi terhadap Kadis LH Dumai dalam menjalankan amanat Perda 05 Tahun 2017 Kadis LH memang tak mampu. Oleh sebab itu sebaiknya diganti, atau mengundurkan diri. tegas Raymon.

Permasalahan pencemaran lingkungan hidup di Kota Dumai momok bagi masyarakat disekitar kawasan industry diduga dampak dari pengolahan minyak sawit mentah CPO yang kerap mencemari udara, air laut perairan Dumai sehingga merusak ekosistem air laut.  menjadi sorotan public, mencuat dibeberapa media on-line, mestinya dijadikan pintu masuk bagi Dinas LH Dumai guna melakukan penyelidikan, celakanya meski ada Laporan masyarakat. Namun tak pernah di jawab seperti yang dialami M. Usman pelapor terkait ribuan ikan mati 5 Agustus 2024 diduga dampak dari limbah PT. EcoOils Jaya Indonesia. Laporan ke Dinas LH Dumai 14 Agustus 2024 sampai hari ini tidak ada jawapan secara tertulis, kemudian muncul klarifikasi dari Socofindo bahwa limbah diduga beracun itu dinyatakan dibawah ambang batas, diketahui dilansir media on line ujar Pelapor secara terpisah Kamis 14 November 2024.

Menurut Raymon bahwa alasan Kadis LH Dumai terkait Izin Lingkungan diterbitkan Kementerian LH adalah alasan yang dibuat-buat, ironisnya melakukan pembohongan terhadap masyarakat, sebab berdasarkan data bahwa Izin Lingkungan diterbitkan Walikota Dumai bukan Kementerian LH. Terbukti bahwa Izin Lingkungan diterbitkan Walikota Dumai terhadap PT. Oleh Sejahtera Mas berdasarkan Izin Lingkungan Walikota Dumai Nomor : 229 Tahun 2013 Tentang “Izin Lingkungan atas Rencana Kegiatan Pembangunan Industri Olekimia PT. Energi Sejahtera Mas Kelurahan Lubuk Gaung Kecamatan Sungai Sembilan Dumai”.

Kemudian diperkuat Oleh Dinas Lingkungan Hidup & Kehutanan Provinsi Riau dengan surat No.600.4/DLHK-PPLHK/2024 tanggal 14 November 2024 Perihal tindak lanjut pengaduan Poin 1, disebutkan “Sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor : P.22/Menlhk/Setjen/Set.1.3.2017 tanggal 3 Maret 2017 tentang Tata Cara Pengelolaan Pengaduan dugaan Pencemaran dan atau Perusakan Lingkungan Hidup dan/atau persakan hutan pada pasal 7 ayat (4)  disebutkan bahwa instansi lingkungan hidup ditingkat daerah kabupaten / kota  berwewenang mengelola pengaduan terhadap usaha dan/atau kegiatan dalam hal izin dbidang lingkungan hidup diterbitkan  bupati/walikota. Terangnya. (Sp).