Dugaan Karhutla 35 Hektare Terbongkar, Polres Bengkalis Tetapkan Pemilik Lahan P.H sebagai Tersangka
Bengkalis, DutapekerjaIndonesia.com — Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkalis mengungkap kasus dugaan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) seluas sekitar 35 hektare di Kecamatan Rupat Utara, sekaligus menetapkan satu orang tersangka. 
Kasus ini bermula dari terdeteksinya titik panas (hotspot) melalui aplikasi Dashboard Lancang Kuning pada 11 Maret 2026 sekitar pukul 14.00 WIB di Dusun Hutan Samak, Desa Titik Akar.
Informasi tersebut segera ditindaklanjuti oleh personel Polsek Rupat Utara bersama masyarakat dengan turun ke lokasi untuk melakukan pemadaman guna mencegah api meluas.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasat Reskrim IPTU Yohn Mabel mengungkapkan hasil penyelidikan mengarah pada satu tersangka berinisial P.H.
“Penetapan tersangka didasarkan pada keterangan saksi, barang bukti di lapangan, serta diperkuat hasil analisis ahli lingkungan,” ujarnya.
Berdasarkan koordinasi dengan Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH), lokasi kebakaran diketahui berada di kawasan Hutan Produksi yang dapat dikonversi (HPK) dan merupakan bagian dari hutan negara.
Tersangka tidak dapat menunjukkan dokumen kepemilikan yang sah atas lahan tersebut.
Sejumlah saksi juga menyebut tersangka kerap berada di lokasi sebelum kejadian, yang sebagian lahannya telah ditanami kelapa sawit. Luas area yang terbakar diperkirakan mencapai 35 hektare.
Analisis citra satelit oleh ahli lingkungan Prof. Bambang Hero Saharjo menguatkan dugaan bahwa titik awal api berasal dari lahan yang dikuasai tersangka.
“Pasca kejadian, tersangka sempat meninggalkan wilayah Rupat Utara selama dua hingga dua setengah minggu, meskipun mengetahui adanya kebakaran di lahannya,” tambahnya.
Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), petugas mengamankan barang bukti berupa sampel tanah terbakar dan sisa pelepah sawit hangus. Diketahui, lahan yang terbakar merupakan jenis tanah mineral.
Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan pasal terkait kehutanan dan perlindungan lingkungan hidup sesuai ketentuan yang berlaku. (***)








Tulis Komentar