Gerak Cepat Polsek Bukit Batu, Dua Pelaku Narkoba Diciduk dalam Waktu Singkat di Tenggayun
Bengkalis, DutapekerjaIndonesia.com – Aparat Polsek Bukit Batu, Polres Bengkalis, berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Desa Tenggayun, Kecamatan Bandar Laksamana, Rabu (8/4/2026). Dua pria yang diduga sebagai pengedar diringkus dalam selang waktu kurang dari satu jam.
Penangkapan pertama dilakukan sekitar pukul 13.00 WIB terhadap pria berinisial MZF (20) di kediamannya di Jalan Jenderal Sudirman. Penindakan ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga mengarah pada transaksi narkotika.
Dari tangan MZF, petugas mengamankan satu paket sabu dengan berat kotor 0,65 gram serta satu unit handphone iPhone 16 yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi.
Hasil interogasi awal, tersangka mengakui barang tersebut miliknya. Tes urine juga menunjukkan hasil positif methamphetamine.
Berdasarkan pengembangan, tim opsnal kembali bergerak dan sekitar pukul 14.00 WIB berhasil mengamankan tersangka kedua berinisial PPR di lokasi yang sama.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kapolsek Bukit Batu Kompol Al Imran menyampaikan bahwa penangkapan tersebut merupakan rangkaian pengungkapan kasus yang saling berkaitan.
“Ini hasil pengembangan dari penangkapan sebelumnya. Tim berhasil mengamankan tersangka lain yang diduga terlibat dalam peredaran sabu,” ujarnya.
Dari tangan PPR, polisi menyita tiga paket sabu siap edar dengan berat kotor total 0,81 gram, tiga plastik kosong, satu unit handphone Vivo Y15s, serta uang tunai Rp350.000 yang diduga hasil transaksi narkotika.
PPR juga mengakui kepemilikan barang bukti tersebut, dengan hasil tes urine positif methamphetamine.
Saat ini, kedua tersangka diamankan di Polsek Bukit Batu untuk proses hukum lebih lanjut.
Mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kapolsek menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum setempat. “Tidak ada kompromi terhadap pelaku narkoba. Kami juga mengajak masyarakat untuk aktif melapor melalui Call Center 110 jika menemukan aktivitas mencurigakan,” tegasnya. (**)








Tulis Komentar