Zakat Fitrah 2026 di Pekanbaru Resmi Diumumkan, Mulai Rp32 Ribu hingga Rp48 Ribu
Pekanbaru, Dutapekerjaindonesia.com – Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru resmi menetapkan besaran zakat fitrah untuk tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi.
Penetapan ini tertuang dalam surat resmi tertanggal 25 Februari 2026 yang ditujukan kepada seluruh pemangku kepentingan zakat di Kota Pekanbaru.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa zakat fitrah dapat ditunaikan dalam bentuk makanan pokok setara 1 sha’ atau jika dikonversikan setara dengan 2,5 kilogram beras atau sekitar 3,5 liter per jiwa. Namun, masyarakat juga diperbolehkan membayar zakat fitrah dalam bentuk uang yang disesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi sehari-hari.
Berdasarkan patokan harga beras di pasaran Kota Pekanbaru pada awal Ramadan, besaran zakat fitrah ditetapkan bervariasi sesuai jenis beras. Untuk beras kualitas premium seperti Pandan Wangi Special SLX, zakat fitrah ditetapkan sebesar Rp48.333 per jiwa. Sementara untuk Pandan Wangi Rp46.750, Ramos Rp46.250, Solok/Anak Daro Rp45.418 dan Mundam Rp45.000.
Sedangkan untuk jenis beras dengan harga lebih terjangkau, seperti Belida dan Topi Koki masing-masing ditetapkan sebesar Rp40.893 per jiwa. Adapun untuk beras Bulog, zakat fitrah ditetapkan sebesar Rp32.000 per jiwa.
Penetapan ini mengacu pada data harga beras yang dikeluarkan oleh Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Pekanbaru, sehingga diharapkan dapat menjadi pedoman bagi masyarakat dalam menunaikan kewajiban zakat fitrah sesuai kemampuan masing-masing.
Selain itu, Kementerian Agama juga menegaskan bahwa pelaksanaan pengumpulan dan pendistribusian zakat fitrah dapat dilakukan melalui panitia amil zakat di masjid, mushala, maupun Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang telah dibentuk secara resmi.
Sementara itu, untuk zakat maal atau harta penyaluran harus melalui lembaga amil zakat yang telah memiliki legalitas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pihak Kemenag Kota Pekanbaru juga mengimbau agar seluruh pengurus zakat di tingkat kecamatan hingga kelurahan dapat melaporkan pelaksanaan pengumpulan dan pendistribusian zakat fitrah, infak dan sedekah secara tertib.
Laporan tersebut nantinya akan direkap dan disampaikan ke Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi.
Dengan adanya ketetapan ini, diharapkan masyarakat Kota Pekanbaru dapat menunaikan zakat fitrah dengan tepat waktu, sesuai ketentuan serta semakin meningkatkan kepedulian sosial di tengah momentum bulan suci Ramadan. (red)









Tulis Komentar