Desak Realisasi Plasma 20 Persen, Aliansi Pemuda Desa Kubangan Pelalawan Geruduk Dinas Perkebunan Riau
Pekanbaru, Dutapekerjaindonesia.com – Sekitar 30 orang yang tergabung dalam Aliansi Pemuda Desa Kubangan Kabupaten (APDK) Pelalawan menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Dinas Perkebunan Provinsi Riau, Jalan Cut Nyak Dien, Kota Pekanbaru, Jumat (13/02/2026) sekitar pukul 10.40 WIB.
Aksi yang dipimpin koordinator lapangan, Affandi Kurniady tersebut digelar sebagai bentuk desakan kepada Dinas Perkebunan Provinsi Riau agar mendorong PT THIP merealisasikan kewajiban plasma 20 persen sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 18 Tahun 2021.
Selain itu, massa juga menuntut transparansi terkait Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan di Desa Pulau Muda dan Desa Gambut Mutiara, Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan.
Dalam aksinya, massa membawa sejumlah alat peraga berupa pengeras suara (toa) serta poster berisi berbagai tuntutan. Di antaranya bertuliskan “Realisasikan 20% Kewajiban Perusahaan untuk Masyarakat”, “Kami Tidak Anti Perusahaan!!! Tapi Kami Melawan Ketidakadilan!!!”, “Cabut Izin HGU”, “Kemana TJSP Perusahaan? 20% Plasma”, hingga “UPT Pengawas Bungkam!!!”.
Secara bergantian, para orator menyampaikan aspirasi mereka. Mereka menilai masih terdapat perusahaan yang belum merealisasikan kewajiban plasma 20 persen kepada masyarakat sebagaimana ketentuan yang berlaku. Massa meminta pemerintah tidak tinggal diam terhadap persoalan tersebut.
“Kami hadir bukan untuk mencari sensasi. Kami meminta Dinas terkait menindaklanjuti persoalan yang terjadi di Desa Pulau Muda dan Desa Gambut Mutiara. Pemerintah harus hadir membantu masyarakat menyelesaikan permasalahan ini,” ujar salah seorang orator dalam aksinya.
Adapun sejumlah tuntutan yang disampaikan antara lain meminta Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Riau memperjelas kewajiban 20 persen perusahaan sesuai Permentan Nomor 18 Tahun 2021, mendesak realisasi plasma PT THIP, memastikan transparansi HGU, serta meminta dilakukan verifikasi langsung ke lapangan.
Massa juga meminta penjelasan apakah kewajiban 20 persen tersebut berbentuk kebun plasma atau usaha produktif lainnya.
Selain itu, massa menyatakan apabila PT THIP tidak melaksanakan kewajiban sesuai aturan, masyarakat berpotensi melakukan aksi lanjutan dengan menduduki kebun perusahaan yang memiliki HGU di wilayah Pelalawan.
Sekitar pukul 11.20 WIB, massa aksi diterima oleh Kepala Bagian Sarana dan Prasarana Dinas Perkebunan Provinsi Riau, T. Ridwan. Dalam tanggapannya, ia menyampaikan permohonan maaf karena Kepala Dinas tidak dapat hadir menerima massa lantaran sedang mengikuti rapat di Kantor Gubernur Riau.
“Kami menyambut baik semua aspirasi yang disampaikan dan akan melaporkannya kepada pimpinan untuk ditindaklanjuti. Kami juga akan berkoordinasi dengan pihak kabupaten agar permasalahan ini dapat diselesaikan dan tidak berlarut-larut,” ujarnya.
Mendengar tanggapan tersebut, perwakilan massa meminta agar Dinas Perkebunan membuat surat pernyataan atau notulen sebagai bukti telah menerima pernyataan sikap dari APDK. Hal itu dimaksudkan agar hasil aksi dapat disampaikan kembali kepada masyarakat di Desa Pulau Muda dan Desa Gambut Mutiara.
Sekitar pukul 11.35 WIB, pihak Dinas Perkebunan menyatakan akan merapatkan permasalahan tersebut dan memberikan surat tanda terima atau notulen kepada perwakilan massa aksi.
Aksi unjuk rasa berakhir sekitar pukul 11.40 WIB dalam keadaan aman dan kondusif. (red)









Tulis Komentar