250 Hektar Kawasan Hutan Milik HF Warga Kisaran Sumut Terancam Diambil Alih?, 190 Hektar Terlantar Selama 8 Tahun

Foto : Foto Lahan Kosong Dalam Kawasan Hutan Konversi milik Hadi Ismanto yang diterlantarkan

DUMAI — Dugaan penguasaan dan penelantaran kawasan hutan kembali mencuat di Kelurahan Pelintung, Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai. Seorang warga asal Kisaran, Sumatera Utara berinisial HF, dikabarkan mengklaim lahan dalam kawasan hutan seluas ±250 hektar, yang diperoleh melalui skema Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR).

Namun ironisnya, dari total luas tersebut, hanya sekitar ±60 hektar yang ditanami kelapa sawit, sementara ±190 hektar lainnya dibiarkan terlantar selama kurang lebih delapan tahun tanpa penguasaan fisik, perawatan, maupun aktivitas budidaya.

Padahal, sesuai prinsip hukum agraria dan kehutanan, kawasan hutan yang diklaim melalui ganti rugi wajib dikuasai secara nyata, dikelola, dan dimanfaatkan, bukan sekadar diklaim di atas kertas.

Asal-usul Lahan: Ganti Rugi dari Ex Karyawan PT Sri Buana
Informasi yang dihimpun menyebutkan, lahan yang diklaim HF berasal dari ganti rugi kelompok eks karyawan PT Sri Buana. SKGR tersebut diterbitkan oleh Kelurahan Pelintung pada rentang tahun 2016–2017.
Surat-surat ganti rugi itu tercatat atas beberapa nama, yakni:
•    Hadi Ismanto ±2 hektar
•    Muliani ±48 hektar
•    Sherli Wiryanti ±50 hektar

Foto : Lahan terlantar selama delapan tahun diterlantarkaan Hadi Ismanto orang tua HF

Ketiganya disebut masih memiliki hubungan keluarga dengan AF dan seluruhnya beralamat di Jl. P. Polem No. 68/97 RT 000 RW 000, Kota Kisaran, Sumatera Utara.

Namun yang menjadi persoalan serius, objek yang kini diklaim berada di Kawasan Hutan Pelintung, Medang Kampai, Kota Dumai, sementara berdasarkan sumber terpercaya, lahan yang pernah tercatat dalam SKGR justru berada di kawasan Tanjung Leban, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis. Perbedaan lokasi ini menimbulkan dugaan kuat adanya pergeseran objek klaim kawasan hutan.

Dilaporkan ke Polda Riau, Tapi Objek Lahan Dipertanyakan
Ironisnya, HF justru dikabarkan melaporkan seorang warga bernama Jai ke Polda Riau, dengan objek perkara kawasan hutan Pelintung.

Padahal, menurut sumber lapangan, objek lahan yang diklaim HF sendiri masih bermasalah secara hukum, baik dari sisi status kawasan, legalitas perolehan, hingga penguasaan fisik.
“Bagaimana mungkin seseorang melaporkan pihak lain atas kawasan hutan, sementara lahan yang diklaim sendiri belum jelas dasar hukumnya dan sebagian besar justru ditelantarkan,” ujar salah seorang warga Pelintung.

Kebun Sawit Tanpa Izin Kehutanan, Pernah Dipanggil Polda Tapi Senyap
Belum lama ini, kebun sawit seluas ±60 hektar milik AF dan keluarganya di dalam kawasan hutan juga dikabarkan sempat dipanggil oleh Polda Riau, lantaran belum mengantongi izin dari Kementerian Kehutanan.

Namun, hingga kini proses tersebut tidak diketahui kelanjutannya.
Yang lebih mengundang tanda tanya, kebun sawit tersebut belum tersentuh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), meskipun telah jelas berada dalam kawasan hutan produksi.
Warga Desak Penegakan Perpres No. 5 Tahun 2025 Tanpa Tebang Pilih
Masyarakat berharap penertiban kawasan hutan benar-benar dilaksanakan secara adil sebagaimana amanat Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.
“Jangan hanya rakyat kecil yang ditertibkan. Kebun sawit ratusan hektar tanpa izin juga harus ditindak. Jangan ada tebang pilih,” tegas warga.

Selain sawit tanpa izin, penelantaran kawasan hutan juga dinilai sebagai pelanggaran serius.
Secara hukum, tanah dalam kawasan hutan yang tidak dikuasai secara fisik dan tidak dimanfaatkan selama bertahun-tahun berpotensi kembali dikuasai negara.
AKJI Riau: Titik Koordinat Tegas Berada dalam Kawasan Hutan

Ketua DPD Aliansi Kajian Jurnalis Indonesia (AKJI) Provinsi Riau, Syaiful, menegaskan pihaknya telah melakukan pengambilan titik koordinat langsung di lapangan.
Hasilnya menunjukkan koordinat berada pada titik : 1°35’53,838” N – 101°39’34,5” E berada di dalam kawasan hutan konversi
“Ini bukan klaim sepihak. Kami ambil titik koordinat, kami tumpang-susunkan, dan hasilnya jelas kawasan hutan,” tegas Syaiful.

Dua Kali Surat Konfirmasi Tak Digubris
AKJI Riau juga telah melayangkan dua kali surat konfirmasi resmi kepada pihak yang namanya tercantum dalam SKGR.
Surat pertama:
•    No. 01/DPIC/Konf/IX/2025
•    Tanggal 15 September 2025
Surat kedua (konfirmasi lanjutan):
•    No. Ist/2/DPD AKJI/Konf.Lan/X/2025
•    Tanggal 10 Oktober 2025

Foto : Lahan kosong Milik Hadi Ismanto Sekeluarga Yang Diterlantarkan

Namun hingga kini tidak satu pun ditanggapi.
“Kami sudah tempuh mekanisme jurnalistik yang sah. Tapi tidak ada itikad baik. Ini yang membuat kami semakin yakin ada persoalan serius,” ujar Syaiful dengan nada kecewa.
Fakta Lapangan: Lahan Terbengkalai, Tak Produktif

Pada Selasa (27/01/2026), wartawan Mimbar Pekanbaru melakukan peninjauan langsung dan merekam kondisi lapangan.
Hasilnya memperlihatkan bahwa:
•    Kawasan hutan yang diklaim HF tidak dikelola
•    Tidak terdapat aktivitas pertanian
•    Tidak ada penguasaan fisik
•    Lahan dibiarkan menjadi semak belukar dan tidak produktif
Fakta ini memperkuat dugaan penelantaran kawasan hutan selama bertahun-tahun.
HF ketika dikonfirmasi melalui WhatAppnya hingga berita ini diturunkan tidak memberi tanggapan, sedangkaan ketua Rt.04 Desa Tanjung  Leban Kec.Bandar Laksamana tempat lokasi tanah terlantar tersebut berada menjawab WA singkat “kurang tahu pak” katanya seolah menutupi kerja ‘busuk’ HF.
AKJI Siap Lapor ke Instansi Terkait
DPD AKJI Provinsi Riau menyatakan akan melaporkan dugaan penelantaran kawasan hutan tersebut ke instansi terkait, termasuk:
•    Satgas PKH
•    Kementerian Kehutanan
•    ATR/BPN
•    Aparat penegak hukum
AKJI juga mendorong agar lahan terlantar seluas ±190 hektar tersebut dikembalikan kepada negara dan diprioritaskan untuk masyarakat tempatan yang belum memiliki lahan, guna dikelola secara produktif dan berkelanjutan.
Sebagai catatan, kasus ini menjadi ujian serius bagi komitmen negara dalam penertiban kawasan hutan. Apakah hukum benar-benar ditegakkan secara adil, atau kembali tumpul ke atas dan tajam ke bawah.
Redaksi masih membuka ruang hak jawab kepada HF dan pihak-pihak terkait sesuai Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.*sai