Misteri Berpindahnya Aset Negara Ex ADPEL Dumai, Diduga Ditukar Guling Diam-Diam dan Akan Dibangun Rumah Sakit

DUMAI —Dutapekerjaaindonesia.com --| Pembangunan rumah sakit yang digadang-gadang menjadi salah satu fasilitas kesehatan termegah di Kota Dumai belakangan menyedot perhatian publik. Bukan semata karena nilai investasinya yang besar, namun lantaran lokasi pembangunan tersebut diduga berdiri di atas aset negara milik Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Dirjen Hubla) Kementerian Perhubungan RI.

Lahan dimaksud merupakan tanah Ex. Administrator Pelabuhan (ADPEL) Dumai, kini berubah nomenklatur menjadi Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Dumai, yang berlokasi strategis di Jalan Pangeran Diponegoro, pusat Kota Dumai, dengan luas diperkirakan mencapai ± 4 hektar.

Tanah Negara Diduga Mulai Ditimbun
Pantauan di lapangan, aktivitas pematangan lahan telah berlangsung sejak beberapa waktu terakhir. Tanah tampak ditimbun menggunakan material urug, yang menurut informasi warga sekitar, diduga berasal dari sumber tidak jelas dan berpotensi ilegal.

Foto : Plank Tanah Adpel Dumai luas 41.500 M

Aktivitas tersebut turut berdampak pada para pedagang kecil yang selama ini berjualan di bahu Jalan P. Diponegoro, khususnya pedagang keripik cabe, yang baru-baru ini digusur dan dipindahkan ke seberang jalan.
“Sekarang sudah tidak boleh lagi jualan di situ. Katanya mau dibangun rumah sakit,” ujar salah seorang pedagang yang enggan disebutkan namanya.

Kabar Tukar Guling Aset Negara Mengemuka
Di tengah aktivitas tersebut, beredar kabar mengejutkan bahwa tanah Ex ADPEL Dumai telah ditukar gulingkan dengan seorang pengusaha ternama di Kota Dumai, yang disebut-sebut akan menjadi pihak pengembang rumah sakit dimaksud.

Informasi ini menimbulkan pertanyaan serius, sebab tanah Ex ADPEL merupakan Barang Milik Negara (BMN) yang secara hukum tidak dapat dipindahtangankan secara bebas.
Sesuai peraturan perundang-undangan, setiap pemindahtanganan atau tukar menukar BMN wajib mendapat persetujuan Menteri Keuangan RI melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).

Kesaksian Mantan ASN ADPEL Dumai
Seorang mantan aparatur sipil negara (ASN) yang pernah bertugas di ADPEL Dumai, dan meminta identitasnya dirahasiakan, membenarkan bahwa lokasi yang kini ditimbun merupakan tanah milik ADPEL.
“Benar, itu tanah ex ADPEL. Dulu ada papan nama Adpel dari besi. Karena belum digunakan, masyarakat sempat mengusahai dengan tanaman padi,” ungkapnya saat dihubungi, Selasa (20/01/2026).

Ia juga mengaku mendengar kabar bahwa lahan tersebut telah ditukar gulingkan sekitar tahun 2005–2006, saat dirinya masih aktif bertugas sebagai personel Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP).

Namun yang mengejutkan, hingga kini ia mengaku tidak pernah mengetahui secara jelas lokasi tanah pengganti dari hasil tukar guling tersebut.
“Kalau benar ditukar guling, mestinya jelas. Tanah penggantinya di mana, luasnya berapa, nilainya bagaimana. Setahu saya, banyak pegawai juga tidak tahu. Padahal tanah itu sangat strategis, di pusat kota,” ujarnya.

Tukar Guling BMN Tak Bisa Diam-Diam
Berdasarkan penelusuran redaksi, tukar guling aset negara tidak bisa dilakukan secara tertutup.

Regulasi pengelolaan BMN mengatur secara ketat bahwa proses ruilslag harus melalui:
•    penilaian independen (appraisal),
•    persetujuan Menteri Keuangan,
•    pencatatan dalam neraca negara,
•    serta pengawasan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Tanpa prosedur tersebut, tukar guling dianggap cacat hukum dan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
Apalagi, lokasi Ex ADPEL Dumai berada di kawasan bernilai ekonomi tinggi, sehingga sangat rawan disalahgunakan jika dialihkan tanpa mekanisme resmi.

Siapa Berwenang Melepas Aset Negara?
Secara hukum, KSOP Dumai tidak memiliki kewenangan melepas aset negara. Kewenangan penuh berada pada:
•    Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Kemenhub RI), dan
•    Menteri Keuangan RI melalui DJKN.

Jika pemanfaatan lahan oleh pihak swasta dilakukan tanpa persetujuan resmi Menteri Keuangan, maka secara hukum aset tersebut tetap milik negara, dan seluruh aktivitas di atasnya berpotensi bermasalah.

Potensi Masalah Hukum Berlapis
Sejumlah pakar hukum tata negara menilai, apabila benar terjadi pengalihan aset tanpa prosedur sah, maka persoalan ini berpotensi menimbulkan masalah hukum berlapis, antara lain:
•    pelanggaran administrasi negara,
•    dugaan kerugian keuangan negara,
•    indikasi tindak pidana korupsi,
•    hingga pelanggaran lingkungan hidup terkait pematangan lahan.

Tak hanya itu, pembangunan rumah sakit di atas lahan bermasalah juga dinilai berisiko hukum tinggi bagi investor, karena aset dapat sewaktu-waktu ditarik kembali oleh negara.
Media Akan Konfirmasi ke DJKN dan Dirjen Hubla

Untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, redaksi menyatakan akan mengirimkan surat konfirmasi resmi kepada:
•    Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan RI, dan
•    Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan RI.
Konfirmasi tersebut guna mengetahui:
•    status hukum lahan,
•    keabsahan dugaan tukar guling,
•    serta dasar izin pemanfaatan oleh pihak swasta.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari instansi terkait.

Publik Desak Transparansi
Kasus ini kembali membuka fakta bahwa aset negara kerap berpindah tangan secara senyap, tanpa diketahui publik, padahal nilainya sangat besar dan seharusnya digunakan untuk kepentingan negara.

Masyarakat mendesak agar pemerintah pusat segera turun tangan dan membuka secara transparan seluruh dokumen pengelolaan aset Ex ADPEL Dumai, demi menjaga keuangan negara dan mencegah praktik-praktik yang berpotensi merugikan publik.
Investigasi ini akan terus berlanjut.*pur